Pilkada Langsung………. Sudah Saatnya Kah ???
Oleh: Zainul Husni Suryadi
Kita semua sepakat bahwa pembangunan politik mutlak diperlukan terutama bagi Indonesia yang merupakan negara berkembang guna menuju kematangan dan kedewasaan bernegara bagi masyarakatnya. Dan salah satu yang menjadi fokus utama dari pembangunan politik adalah pembangunan demokrasi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pembangunan demokrasi (terutama masyarakat daerah) yaitu menerapkan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
Pilkada langsung dianggap sebagai upaya untuk membangun alam demokrasi dalam kehidupan masyarakat sehingga tatanan masyarakat menjadi lebih baik. Akan tetapi kenyataan terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Sejak Pilkada pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada juni 2005, ternyata “Pesta Demokrasi” ini juga tidak sedikit yang menuai kontroversi. Contoh yang paling nyata yaitu masalah kasus pilkada Maluku Utara yang mengakibatkan konflik yang berujung pada pertikaian massa, masalah ini “dibiarkan” berlarut-larut hingga setahun lebih. Siapa yang dirugikan….? Ya rakyat lah. Pilkada bermasalah lainnya yang terbaru adalah pemilihan gubernur provinsi Jawa Timur, dimana pemilihan ini harus melalui “putaran ketiga” dikarenakan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Khofifah-Mujiono terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah untuk mengadakan perhitungan dan pemungutan suara ulang di beberapa kawasan di Madura terkait dugaan kecurangan pilkada. Ini baru 2 contoh saja, masih ada banyak kasus pilkada yang bahkan lebih “ngeri” dari 2 contoh diatas yang mengakibatkan perusakan kantor KPU, perusakan mobil dinas dan lain sebagainya.
Sekali lagi, siapa yang dirugikan…..? sudah pasti RAKYAT lah yang DIRUGIKAN. Siapa yang bentrok…? RAKYAT, uang siapa yang dipakai untuk penyelenggaraan pilkada tersebut….? uang RAKYAT. Berbicara masalah anggaran pilkada, pesta demokrasi ini tidak murah, anggarannya bahkan mencapai angka triliunan.
Untuk pilkada yang diselenggarakan sepanjang tahun 2005 saja, Depdagri mengajukan angka 1,3 T…. Wow!!!!!!. Dengan rincian; untuk belanja pegawai dan honor pegawai KPU, PPK, PPS dan KPPS senilai 576,5 M, belanja operasional 408,5 M, dan belanja barang dan jasa 61,7 M. sebuah anggaran yang fantastis. Pertanyaannya ,, apakah angka itu sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat…?.
Kita tentu berharap manfaat yang diperoleh sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Tapi, melihat kenyataannya sungguh menyakitkan. Anggaran yang begitu besar dikeluarkan untuk menyelenggarakan “pesta demokrasi rakyat” ini justru tidak “semeriah” biayanya. Masyarakat yang tidak ikut bahkan tidak mau ikut dalam “merayakan” pesta ini alias Golput justru semakin meningkat. Dari 173 pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2005, rata-rata jumlah golputnya mencapai 30,65 % (LSI JIP). Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih kurang antusias menyambut pilkada ini.
Hal lain yang patut disoroti dari pilkada (terutama pilkada ricuh) yaitu kecendrungan pihak yang kalah / pihak yang berkonflik memobilisasi massanya, yang mana jika tidak ada kontrol maka tentu akan menimbulkan kebringasan massa yang berakibat destruktif.
Dalam hal ini, dapat dilihat dari 2 perspektif. Yang pertama dari sudut pandang elit politik, dimana para elit politik hanya berorientasi pada kekuasaan bukan pada pendidikan politik massa. Orientasinya hanya pada hasil bukan pada proses-hasil. Jika berorientasi pada proses-hasil, maka seandainya kalah paling tidak pihak tersebut telah melakukan investasi politik sebagai pembelajaran kedepannya.
Yang kedua dari sudut pandang massa, dimana kerusuhan / kebringasan massa akibat kekalahan calonnya, lebih dikarenakan faktor “perut”. Orang yang “lapar” akan mudah terprovokasi. Maksudnya adalah kesejahteraan mereka belum terpenuhi membuat mereka mudah terprovokasi hanya dengan diiming-imingi imbalan yang tidak seberapa.
Kerusuhan yang ditimbulkan tentu menyebabkan ketidakstabilan politik yang menghambat upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Inilah permasalahannya, seharusnya pemerintah kita lebih fokus pada pembangunan ekonomi, berupaya untuk mensejahterakan masyarakatnya. Terkadang, untuk mencapai suatu kesejahteraan, partisipasi masyarakat perlu dibatasi untuk menjaga kestabilan & ketertiban politik guna menunjang pembangunan ekonomi. Apakah ini berarti Indonesia belum siap menyelenggarakan pilkada secara langsung……? Wallahuallam Bis’sawab.
Berbagi